Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU Usut Transaksi Janggal Rp349 triliun, Ini Susunannya
Hukum | 3 Mei 2023, 17:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi membentuk satuan tugas atau Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Rabu (3/5/2023).
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga selaku Ketua Komite TPPU, Mahfud MD.
"Saya sampaikan, hari ini pemerintah telah membentuk Satgas dimaksud, yaitu satgas tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (3/5).
Menurut penjelasannya, Satgas TPPU ini terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
Adapun tim pengarah terdiri dari tiga orang, yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap anggota Komite TPPU.
Sementara Tim Pelaksana terdiri dari ketua pelaksana yakni Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakil pelaksana adalah Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Lalu sekretaris, yakni Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.
Tim pelaksana, kata Mahfud, juga memiliki tujuh anggota terdiri dari Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Kemudian Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Deputi Bidang Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
Baca Juga: Menko Mahfud MD Pastikan Kementerian Akan Terus Selidiki Dugaan TPPU & TPA terkait Rp 349 T!
Sementara itu, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana akan dibantu 2 kelompok kerja. Kemudian, kinerja Satgas TPPU juga akan didukung oleh 12 tenaga ahli.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV