> >

Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hukum | 3 Mei 2023, 16:00 WIB
Hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan putusan gugatan praperadilan Lukas Enembe dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

Petrus mengatakan, permohonan praperadilan Lukas Enembe telah disertai bukti yang cukup dan dilandaskan dasar hukum serta peraturan perundang-undangan.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka pada September 2022.

Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia diduga menerima suap dari Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua. 

Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Baca Juga: KPK Kembali Sita 7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp60,3 Miliar di Tiga Wilayah

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU