Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hukum | 3 Mei 2023, 16:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi Lukas Enembe.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Hendra Utama saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023) dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Hakim Hendra menyebut, penetapan mantan Gubernur Papua itu sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya optimistis hakim akan menolak gugatan praperadilan dari pihak Lukas Enembe.
"(KPK) optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/5).
Ali Fikri menerangkan, KPK menghadirkan delapan ahli untuk membantah seluruh dalil Lukas Enembe.
Gugatan praperadilan yang ditolak hakim itu diajukan oleh pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, beberapa waktu lalu.
Ia meminta hakim menolak seluruh eksepsi KPK yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan Lukas Enembe prematur dan tidak jelas atau kabur.
Baca Juga: Hadirkan 8 Saksi, KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Gubernur Papua Lukas Enembe
"Menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya," kata Petrus dalam agenda replik sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2023).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV