> >

KPK Duga Rafael Alun Samarkan Transaksi Jual-Beli Rumah dengan Manipulasi Transaksi

Hukum | 3 Mei 2023, 14:05 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2023). KPK menduga tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) menyamarkan transaksi jual-beli rumah. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka  eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) menyamarkan transaksi jual-beli rumah.

Dugaan tersebut didalami KPK melalui pemeriksaan saksi dari pihak swasta bernama Hirawati, pada Selasa (2/5/2023) kemarin.

"Herawati, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Menurut penjelasannya, penyamaran diduga dilakukan dengan memanipulasi beberapa item transaksinya.

Lebih lanjut, Ali menyebut, sedianya kemarin terdapat dua saksi lagi yang diperiksa terkait kasus yang menjerat Rafael Alun.

Namun keduanya, kata dia, tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Adapun mereka adalah Jennawati, dan Thio Ida, yang juga berasal dari pihak swasta.

"Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya,” tegasnya.

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Rafael Alun, KPK Panggil 3 Saksi

Sebelumnya, KPK telah secara resmi menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Kini, dia telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa (3/4/2023).

Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima uang sebanyak US$ 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah sejumlah barang mewah mili Rafael  dan safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Dalam perkara Rafael Alun ini, KPK juga telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri.

Enam orang tersebut adalah istri Rafael dan kedua anak mereka. Kemudian, adik Rafael, Gangsar Sulaksono dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Cegah Empat Anggota Keluarga Rafael Alun ke Luar Negeri

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU