KPK Duga Rafael Alun Samarkan Transaksi Jual-Beli Rumah dengan Manipulasi Transaksi
Hukum | 3 Mei 2023, 14:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) menyamarkan transaksi jual-beli rumah.
Dugaan tersebut didalami KPK melalui pemeriksaan saksi dari pihak swasta bernama Hirawati, pada Selasa (2/5/2023) kemarin.
"Herawati, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Menurut penjelasannya, penyamaran diduga dilakukan dengan memanipulasi beberapa item transaksinya.
Lebih lanjut, Ali menyebut, sedianya kemarin terdapat dua saksi lagi yang diperiksa terkait kasus yang menjerat Rafael Alun.
Namun keduanya, kata dia, tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Adapun mereka adalah Jennawati, dan Thio Ida, yang juga berasal dari pihak swasta.
"Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya,” tegasnya.
Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Rafael Alun, KPK Panggil 3 Saksi
Sebelumnya, KPK telah secara resmi menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Kini, dia telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa (3/4/2023).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV