> >

Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Peran dan Ancaman Hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan

Hukum | 3 Mei 2023, 06:55 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan dibawa untuk ditempatkan di tempat khusus karena melanggar kode etik membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, Selasa (25/4/2023). (Sumber: TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan Ken Admiral.

Penetapan tersangka Achiruddin ini setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu.

Dalam sidang etik, terkuak fakta Achiruddin berada di tempat kejadian perkara, namun membiarkan tindak pidana penganiayaan terjadi.

Perwira menengah Polri itu malah ikut terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan. 

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Gratifikasi dan TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan!

Kapolda Sumut Irjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan, penyidik AKBP Achiruddin ikut terlibat dalam penganiayaan Ken Admiral.

Menurut Panca, sebagai anggota Polri, sejatinya Achiruddin dapat mencegah ataupun menyelesaikan agar tidak terjadi tindak pidana. 

"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum," ujar Panca saat jumpa pers di Polda Sumut, Selasa malam (2/5/2023). 

Panca menjelaskan, peran AKBP Achiruddin dalam penganiayaan Ken Admiral yakni membiarkan tidak pidana itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. 

Baca Juga: Ini Kronologi hingga Motif Anak Perwira Polri di Polda Sumut Aniaya Mahasiswa yang Viral di Medsos

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU