Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Peran dan Ancaman Hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan
Hukum | 3 Mei 2023, 06:55 WIBDalam kasus penganiayaan itu, Achiruddin dijerat Pasal 304, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun 8 bulan.
"Keberadaanya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," ujar Panca.
Adapun penganiayaan ini terjadi di depan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di daerah Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumut sekitar Pukul 02.30 WIB, Kamis (22/12/2022).
Video penganiayaan tersebut viral di media sosial, hingga akhirnya Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka pada Selasa (25/4/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV