> >

Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Peran dan Ancaman Hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan

Hukum | 3 Mei 2023, 06:55 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan dibawa untuk ditempatkan di tempat khusus karena melanggar kode etik membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, Selasa (25/4/2023). (Sumber: TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

Dalam kasus penganiayaan itu, Achiruddin dijerat Pasal 304, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun 8 bulan. 

"Keberadaanya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," ujar Panca. 

Adapun penganiayaan ini terjadi di depan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di daerah Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumut sekitar Pukul 02.30 WIB, Kamis (22/12/2022).

Video penganiayaan tersebut viral di media sosial, hingga akhirnya Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka pada Selasa (25/4/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU