Bareskrim Polri Segera Terbitkan DPO Dito Mahendra dan Siapkan Upaya Paksa Usai Mangkir 2 Kali
Hukum | 2 Mei 2023, 17:28 WIBDito Mahendra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal.
Dia diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Adapun Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.
Dalam penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Senjata-senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Dito sebelumnya telah berkali-kali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri saat masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Dia juga telah dua kali mangkir dari panggilan Bareskrim dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Dito Mahendra
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com