> >

Selain Andi Pangerang, Polri Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Muhammadiyah

Hukum | 2 Mei 2023, 07:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. saat rilis kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah di Jakarta. (Sumber: Kompas TV)

“Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah keilmuan, cuma beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi," tuturnya.

"Muncul kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus."

Vivid menambahkan, tersangka Andi Pangerang tidak ada indikasi untuk mewujudkan akan membunuh warga Muhammadiyah seperti yang ditulisnya dalam komentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin.

 

Selain itu, dalam pemeriksaan penyidik memastikan kondisi Andi Pangerang saat menulis komentar itu pada 21 April pukul 15.30 WIB di Jombang sedang dalam keadaan sehat, tidak dalam pengaruh alkohol ataupun obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Terungkap Motif Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah: Kesal dan Emosi Diskusi Tak Selesai

“Yang bersangkutan menyampaikan, karena diskusi sudah panjang dan tidak ada ujungnya, akhirnya beliau merasa lelah dan emosi, terucaplah kata seperti itu," kata Adi.

"Memang sangat tidak pantas, menantang bunuh satu per satu, itu sangat tidak pantas diucapkan seorang yang keilmuannya tinggi. Balik lagi ada kekhilafan seorang manusia."

Peneliti Astrologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau ancaman kekerasan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.

Ia disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Baca Juga: Kata NU soal Bareskrim Polri Tangkap Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU