KPK Kembali Sita 7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp60,3 Miliar di Tiga Wilayah
Hukum | 28 April 2023, 16:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe senilai Rp60,3 miliar.
"Untuk melengkapi alat bukti, baik suap, gratifikasi, dan TPPU, saat ini tim penyidik KPK kembali melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang terkait dengan tersangka LE ini yang terletak di Jayapura, Bogor, dan DKI Jakarta, di antaranya beberapa bidang tanah, rumah, dan juga apartemen," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada KOMPAS.TV, Jumat (28/4).
Setidaknya ada tujuh aset yang diduga milik atau terkait dengan mantan Gubernur Papua itu di tiga wilayah, baik Kabupaten Jayapura, Kota Bogor, maupun DKI Jakarta.
Pertama, sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Provinsi Irian Jaya.
Kedua, tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Irian Jaya.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe hingga 12 Mei 2023
Ketiga, tanah seluas 682 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Provinsi Irian Jaya.
Keempat, tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
Kelima, satu unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Keenam, rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Ketujuh, tanah seluas 862 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
"Dengan demikian, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset dalam perkara tersangka LE ini lebih dari Rp200 miliar," jelasnya.
Menurut dia, KPK berjanji akan terus kembangkan dan menuntaskan kasus Lukas Enembe.
"Baik itu bila kemudian ditemukan pelaku lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti juga kami kembali tetapkan sebagai tersangka, demikian juga aset-aset yang kami temukan dari kegi penyidikan ini juga pasti kami lakukan penyitaan," paparnya.
Kini, KPK juga telah kembali menetapkan dua orang pemberi suap kepada Lukas Enembe.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah kembali menetapkan dua orang pemberi suap terhadap LE selaku Gubernur Papua," jelas Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka, Kali Ini Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Sebelumnya, tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka dijerat dengann pasal-pasal TPPU.
Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, laki-laki, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu, ini diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV