> >

Ahmad Sahroni Minta AKBP Achiruddin Dipecat karena Arogan, Bikin Kepercayaan Publik ke Polri Merosot

Hukum | 27 April 2023, 13:58 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan dibawa untuk ditempatkan di tempat khusus karena melanggar kode etik membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, Selasa (25/4/2023). (Sumber: TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Divisi Propam Polri memberikan sanksi terberat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin Hasibuan.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan anaknya berinisial AH melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Baca Juga: Barang Bukti CCTV di Rumah AKBP Achiruddin Diamankan, Pemilik Mengaku Kondisinya Sudah Lama Mati

Sahroni mengatakan, langkah pemecatan tidak hormat perlu diambil agar kasus tersebut tidak kembali mencoreng atau menjadi batu sandungan bagi institusi Polri.

“Saya minta Propam Polri pertimbangkan untuk berikan sanksi terberat berupa PTDH,” katanya, Rabu (26/4/2023), dikutip dari Kompas.com.

“Jangan sampai karena kasus oknum arogan dan tidak tahu batasan seperti ini, kepercayaan publik kepada Polri yang tadinya terus meningkat, malah kembali merosot.”

Sahroni mengapresiasi Polri yang merespons cepat kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak perwira menengah Polda Sumut itu.

“Apresiasi Pak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) yang gerak cepat respons situasi (viral) yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Ken Admiral Mandek 4 Bulan, Ahmad Sahroni: Ada Campur Tangan AKBP Achirudin

Meski demikian, Ahmad Sahroni menyoroti mandeknya kasus penganiayaan yang dilakukan AH, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, terhadap Ken Admiral, selama berbulan-bulan.

Terkait hal tersebut, dia meyakini ada keterlibatan AKBP Achiruddin sehingga kasus tersebut tidak diproses.

"Saya yakin pasti ada dugaan campur tangan dari AKBP Achiruddin Hasibuan, sehingga kasus penganiayaan oleh anaknya ini sempat mandek sampai 4 bulan. Sang ayah jelas terlibat,” tutur Sahroni.

Karena itu, dia meminta Polda Sumut memeriksa jajarannya yang sudah mengetahui kasus tersebut sejak empat bulan lalu namun tidak menindaklanjutinya segera.

Penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang perwira polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achirudin Hasibuan terungkap usai viral di media sosial.

Baca Juga: Fakta-fakta Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Ken Admiral, Kronologi hingga Pencopotan

Pelaku Aditya Hasibuan (AH) menganiaya seorang mahasiswa asal Medan bernama Ken Admiral. Diduga penganiayaan dipicu permasalahan asmara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono menjelaskan kejadian bermula ketika korban mengirim pesan kepada pelaku, menanyakan hubungan pelaku dengan seorang wanita berinisial D. 

"Semua bermula dari percakapan antara pelapor (Ken Admiral) dan terlapor (AH), di mana pelapor menanyakan hubungan terlapor dengan teman pelapor yang bernama D," kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023).

Percakapan itu rupanya memancing emosi AH yang kemudian melakukan penganiayaan dan merusak mobil Ken Admiral. 

Aditya Hasibuan menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ringroad Kota Medan pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Komisioner Kompolnas: Bahaya, Orang Seperti Achiruddin Hasibuan Tidak Boleh Ada di Polri

Pelaku kemudian memukul korban tiga kali di bagian pelipis. AH juga menendang kaca spion mobil korban sebelum melarikan diri. 

"Alasan pemukulan adalah karena percakapan sebelumnya antara pelapor dan pelaku," jelas Sumaryono.

Pada 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB, korban mengunjungi rumah pelaku bersama beberapa temannya untuk menyelesaikan masalah pemukulan. Namun, situasi justru memanas dan terjadi perkelahian.

Ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan, terlihat hanya menonton perkelahian di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia tersebut.

Dalam rekaman yang beredar perwira polisi itu bahkan menghalangi seseorang untuk melerai pertikaian yang terjadi di depan rumahnya.

"Sebelumnya, pelapor dan terlapor merupakan teman," ucap Sumaryono.

Baca Juga: Jabatan AKBP Achiruddin Dicopot, Ibu Ken Admiral: Terima Kasih Polda Sumut

Kemudian, korban dan pelaku saling melapor, sehingga kasus yang semula ditangani Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut. Beberapa saksi dari kedua belah pihak telah diperiksa oleh polisi.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU