Dilaporkan Sejak Tahun Lalu, Mengapa Anak AKBP Achiruddin Baru Ditetapkan sebagai Tersangka?
Hukum | 26 April 2023, 10:09 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Anak eks Kabag Bin Ops Dirnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, Selasa (25/4/2023).
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada tahun lalu, tepatnya pada 22 Desember 2022 yang merupakan hari penganiayaan terjadi. Kasus itukini ditangani oleh Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui penyidik dalam proses pengusutan tersebut.
Baca Juga: Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan KBO dan Terancam Demosi
Salah satu kendalanya adalah korban atau pelapor masih berada di luar negeri karena menempuh pendidikan.
“Saudara pelapor itu melaksanakan tugas belajar di luar negeri sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan dan kita lakukan penyidikan,” kata Sumaryono di Mapolda Sumut, Selasa.
Sumaryono menjelaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut sebetulnya sudah naik ke proses sidik pada tanggal 27 Februari 2023 oleh Polrestabes Medan.
Namun, pada 28 Februari 2023, kasus tersebut ditarik ke Polda Sumut lantaran adanya komplain antara korban dan pelaku.
Hingga pada 25 April 2023, Polda Sumut melakukan gelar perkara khusus yang menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan.
"Hasil daripada gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023 bahwa ditetapkan Saudara AH (Aditya Hasibuan) sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan," ujarnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV