> >

Buronan Pemalsu Sertifikat Tanah Sentul City Ditangkap, Disebut Telah Merugikan hingga Rp20 Miliar

Hukum | 24 April 2023, 00:05 WIB
Penangkapan Hasan Sjafei di Sentul, Bakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Sumber: Kejari Kabupaten Bogor.)

Baca Juga: Mahfud MD Respons soal Peluangnya Jadi Bakal Cawapres!

"Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kedaluwarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” ucap Anita.

Ia menjelaskan, Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 meter persegi dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 meter persegi.

Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, tim jaksa kemudian melakukan penangkapan.

“Kita sudah melakukan upaya penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamannya tersebut, terpidana sudah tidak dikenali," ujar Anita.

"Sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama dua tahun."

Menurutnya, upaya pencarian terus dilakukan sampai akhirnya Hasan Sjafei berhasil ditangkap di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

"Total tersangka seharusnya dua orang, namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum juga diajukan oleh penyidik," kata Anita.

"Tersangka ada dua, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya."

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU