> >

Setya Novanto Terima Remisi Lebaran, Masa Tahanan Dikurangi 1 Bulan

Hukum | 23 April 2023, 17:33 WIB
Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto mendapat Remisi Lebaran 2023. Mantan Ketua DPR itu menjadi salah satu dari 271 narapidana korupsi yang menerima remisi khusus lebaran di tahun ini.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali mengungkapkan, jumlah warga binaan di wilayah Jawa Barat ada 23.548 orang. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.408 napi memperoleh remisi khusus (RK) I yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.

Sementara itu, ada total 67 narapidana mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Untuk narapidana kasus korupsi, ada sebanyak 271 orang yang mendapatkan remisi lebaran.

208 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin mendapatkan remisi khusus I, salah satunya adalah Setya Novanto.

“Pak Setnov (Setya Novanto) (dapat remisi) 1 bulan,” kata Kusnali, dikutip dari Kompas.id, Minggu (23/4/2023).

Selain kasus korupsi, narapidana kasus tindak pidana lainnya juga mendapatkan remisi lebaran. 

Baca Juga: 146 Ribu Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri 1444 Hijriah, 661 Napi Langsung Bebas

Total ada 7.584 narapidana kasus narkoba, 7 narapidana kasus terorisme, 9 narapidana kasus perdagangan manusia (trafficking), dan 7.604 narapidana kasus pidana umum yang diberi pengurangan masa tahanan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana di Indonesia yang beragama Islam menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1444 Hijriah.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I yakni masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian. Sementara itu, ada 661 napi yang mendapat RK II yaitu bebas langsung.

"Sementara 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas," kata Rika dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (21/4/2023).

Rika menuturkan Remisi Khusus Idulfitri 1444 Hijriah ini diberikan kepada 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum.

Sumatra Utara menjadi wilayah penerima remisi terbanyak sejumlah 15.515 narapidana, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 narapidana serta Jawa Timur 15.408 narapidana.

Lebih lanjut, menurut Rika, pemberian RK Idulfitri tersebut merupakan refleksi Hari Raya Idulfitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu.

Baca Juga: Dapat Remisi & Dinyatakan Bebas, Puluhan Narapidana Rutan Kelas I Salemba Sujud Syukur!

Lebih dari itu, RK ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.

"Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," tuturnya.

 

Rika juga mengatakan, pemberian remisi itu merupakan reward atau penghargaan negara kepada narapidana.

Diharapkan, penghargaan itu bisa memberikan motivasi kepada narapidana agar berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.

"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," ucap dia.

Terakhir, Rika juga berpesan agar para narapidana bisa menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.

"Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan mengucapkan, selamat Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di lingkungan masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Serahkan 9.561 SK Remisi Khusus Kepada Narapidana Lapas/Rutan di Sumsel

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.id/Tribunnews.com


TERBARU