Ganjar: Pembangunan yang Sudah Dilakukan Jokowi Harus Dilanjutkan
Rumah pemilu | 22 April 2023, 14:59 WIBMeski begitu, Ganjar meminta publik menunggu keputusan terkait calon pasangannya.
"Jadi, ada banyak agenda-agenda itulah yang mesti dipersiapkan, sehingga pasangan nantinya wakilnya kami harapkan sevisi, punya komitmen yang sama untuk melaksanakan," katanya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sebut PDI Perjuangan Akan Bahas Capres-Cawapres Hari Senin, 24 April 2023!
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara