> >

146 Ribu Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri 1444 Hijriah, 661 Napi Langsung Bebas

Hukum | 22 April 2023, 02:05 WIB
Ilustrasi Lapas. Sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1444 H. (Sumber: Warta Kota/Henry Lopulalan)

Menkumham menyebut, masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," tuturnya.

Rika juga mengatakan, pemberian remisi itu merupakan reward atau penghargaan negara kepada narapidana.

Diharapkan, penghargaan itu bisa memberikan motivasi kepada narapidana agar berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.

"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," ucap dia.

Terakhir, Rika juga berpesan agar para narapidana bisa menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.

"Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan mengucapkan, selamat Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di lingkungan masyarakat," pungkasnya. 

Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Akan Gelar Sholat Idul Fitri dan Penyerahan Remisi di Rutan Pakjo Palembang

 

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU