146 Ribu Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri 1444 Hijriah, 661 Napi Langsung Bebas
Hukum | 22 April 2023, 02:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah 146.260 dari 196.371 narapidana di Indonesia yang beragama Islam menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1444 Hijriah.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I yakni masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.
Sementara itu, ada 661 napi yang mendapat RK2 yaitu bebas langsung.
"Sementara 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas," kata Rika dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (21/4/2023).
Rika menuturkan, Remisi Khusus Idulfitri 1444 Hijriah ini diberikan kepada 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum.
Sumatra Utara menjadi wilayah penerima remisi terbanyak sejumlah 15.515 narapidana, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 narapidana serta Jawa Timur 15.408 narapidana.
Lebih lanjut, menurut Rika, pemberian RK Idulfitri tersebut merupakan refleksi Hari Raya Idulfitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu.
Lebih dari itu, RK ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri.
Baca Juga: Kemenkumham Berikan Remisi Hari Raya Idulfitri untuk 145 Ribu Narapidana
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV