KPK Sebut Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti saat Penggeledahan terkait Kasus Suap Yana Mulyana
Hukum | 19 April 2023, 17:14 WIB"KPK mengharapkan adanya dukungan masyarakat untuk mengawal proses penyidikan perkara ini," ujar Ali.
Adapun dalam penggeledahan Senin (17/4/2023), tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
Barang bukti tersebut didapat saat penggeledahan di gedung Balai Kota, kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dan kantor penyuap Yana, PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang terletak di Jakarta Barat.
KPK menerapkan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet untuk layanan Bandung Smart City.
Baca Juga: KPK Ingatkan Pejabat Soal Modus Suap 'THR' Lebaran!
Selain Yana, Kadis Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian Direktur PT SMA Benny, CEO PT Cifo Sony Setiadi dan Manage PT SMA Andreas Guntoro juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
KPK menemukan uang senilai sekitar Rp924,6 juta sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana Mulyana dan Dadang Darmawan melalui Khairul Rijal.
Enam tersangka tersebut kini ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama sejak 15 April 2023.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV