> >

Sama dengan Gus Nur, Bambang Tri Divonis 6 Tahun Bui terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Hukum | 18 April 2023, 21:14 WIB
Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara, Selasa (18/4/2023). (Sumber: KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati .)

Sebelumnya, Gus Nur juga telah divonis dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, saat membacakan putusan.

Sama halnya dengan Bambang Tri, Gus Nur pun mengaku akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo, setelah sidang.

Menurut penjelasannya, pengajuan banding ini, menyusul sejumlah anggapan tidak adanya keadilan yang ditujukan ke Gus Nur.

"Tadi kami soroti adalah itu tidak sesuai dengan dengan hukum acara perdata dan banyaknya hukum acara pidana. Dan banyaknya kejanggalan-kejanggalan pada waktu persidangan. Saksi-saksi fakta yang berkata bohong dan lain sebagainya," kata Andika dikutip dari Kompas.com.

"(Itu) dijadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim dan pastinya kami tadi dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding."

Baca Juga: Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi karena Hal Ini, Sebut Bakal Bisa Gugat Lagi

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU