> >

Polisi Stop Penyelidikan Kasus Tiktoker Bima Yudho Kritik Lampung Dajal, Ini Alasannya

Hukum | 18 April 2023, 15:10 WIB
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo bersama Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar ekspose kasus Tiktoker Bima, Selasa (18/4/2023). (Sumber: tribunlampung/Hurri Agusto.)

Gindha mengaku merasa tersinggung dengan kata-kata yang disebut Bima Yudho dalam videonya yang viral di media sosial itu.

"Kalau kita bicara infrastruktur, saya kira semua daerah juga mengalami hal yang sama. Jadi saya tidak mempersoalkan itu pada prinsipnya," kata Gindha di dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (17/4/2023).

"Tapi ketika yang bersangkutan menyebut 'gue berasal dari provinsi yang satu ini, dajal', saya merasa ada hal yang direndahkan dalam kesempatan ini," urai Gindha.

Dia kemudian melaporkan Bima atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Baca Juga: Bima Lampung Diancam UU ITE, KSP Tegaskan Jokowi Sudah Minta Revisi Pasal Karet

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU