> >

Sidang Gugatan Perdana Partai Berkarya Terhadap KPU di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya

Rumah pemilu | 17 April 2023, 13:46 WIB
Sidang perdana gugatan perdata Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditunda. Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang beranggotakan Sucipto, Dulhusin, dan Bernadette Samosir, Senin (17/4/2023). (Sumber: (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN).)

Baca Juga: KPU Yakin Gugatan Partai Berkarya Ditolak PN Jakpus

Berkarya juga menggugat KPU membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat dengan rincian kerugian materiil Rp 215 miliar dan kerugian imateriil Rp 25 miliar. Partai Berkarya juga meminta putusan itu dapat dijalankan serta-merta.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU