Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Ajukan Banding
Hukum | 17 April 2023, 13:19 WIBBaca Juga: Jelang Vonis AG, Keluarga David Ozora Berharap Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun
Tindakan AG dinilai melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana. Penganiayaan tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan sebelumnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV