> >

Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Ajukan Banding

Hukum | 17 April 2023, 13:19 WIB
Anak AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjalani putusan sela, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.) 

Baca Juga: Jelang Vonis AG, Keluarga David Ozora Berharap Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun

Tindakan AG dinilai melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana. Penganiayaan tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan sebelumnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU