Eksepsi Fatia-Haris Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan: Cacat Formil, Tak Ada Mediasi
Hukum | 17 April 2023, 12:58 WIB"Penyelidik atau penyidik hanya mengikuti dan melayani perintah atau keinginan pelapor Luhut Binsar Pandjaitan selaku menko marves," tegasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Berkas Laporan Pencemaran Nama Baik Luhut oleh Haris-Fatia Sudah Lengkap
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti usai beredar video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris Azhar pada Agustus 2021.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut dugaan pelanggaran UU ITE hingga penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV