> >

KPU Targetkan Penyusunan PKPU soal Persyaratan Caleg di Pemilu 2024 Rampung Pekan Ini

Rumah pemilu | 17 April 2023, 12:24 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik. (Sumber: KOMPAS/AGUS SUSANTO)

 

Ia menjelaskan, ketika pihaknya rapat konsinyering antara komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu disepakati pada prinsipnya persyaratan untuk bacaleg jangan sampai memberatkan tetapi juga harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Intinya begini ya, bagaimana persyaratan untuk bacaleg dari pusat sampai ke daerah dipermudah dan jangan sampai merepotkan. Tetapi tetap harus mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan terkesan memperberat persyaratan," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (17/4/2023). 

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan ASN Hati-Hati Berfoto dengan Caleg, Capres dan Cawapres, Bisa Kena Sanksi

Ia mengatakan, dalam draf rancangan peraturan KPU soal persrayatan menjadi bacaleg terdapat hal aturan yang dinilai terlalu meribetkan seseorang untuk mencalonkan dirinya sebagai calon wakil rakyat.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU