> >

"Every Body Happy" dan "Nganter Musang King" jadi Sandi Korupsi Yana Mulyana Cs Terima Uang Suap

Hukum | 16 April 2023, 08:00 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana memberikan keterangan di Balai Kota Bandung, Senin (3/4/2023). Sejumlah sandi digunakan Yana Mulyana cs saat diduga melakukan tindak korupsi dalam pengadaan jaringan internet dan CCTV pada program Bandung Smart City. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran ditahun ini," ujar Ghufron. 

Sedangkan istilah "Nganter Musang King" menjadi sandi korupsi penyerahan uang dari Sony dan Andreas untuk Yana Mulyana.

Selain menerima uang, sekitar Januari 2023, Yana Mulyana bersama keluarga mendapat fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran dari PT SMA.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga menerima uang saku dari Andreas melalui Khairul. Yana menggunakan uang tersebut untuk membeli sepasang sepatu merek Louis Vuitton.

Baca Juga: [FULL] KPK Beberkan Kronologi Hingga Fasilitas yang Didapat Wali Kota Bandung dari Suap "Smart City"

"Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM (Yana Mulyana) dan DD (Dadang Darmawan) melalui KR (Khairul Rijal) senilai sekitar Rp924,6 juta," ujar Ghufron.

Dalam kasus ini KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadis Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Kemudian Direktur PT SMA Benny, CEO PT Cifo Sony Setiadi dan Manage PT SMA Andreas Guntoro.

Sebagai penerima suap Yana Mulyana, Dadang, dan Khairul melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak pemberi Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU