> >

Ketika Teddy Minahasa Bongkar Percakapan Rahasia yang Menyeret Nama Petinggi Polri, Ini Isinya

Hukum | 15 April 2023, 05:00 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Namun demikian, Teddy Minahasa tak menjelaskan siapa pimpinan Mukti dan Dony yang dimaksud. Selain perintah pimpinan, Mukti pada saat itu juga mengatakan informasi rahasia kepada Teddy.

Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Pengakuan Linda sebagai Istri Sirinya Hanyalah Skenario: Saya Tidak Kaget

Adapun informasi rahasia itu berupa hasil pemeriksaan tes urine, darah, dan rambut Teddy Minahasa yang dinyatakan positif narkoba, namun kemudian diralat menjadi negatif.

"Izin Jenderal, sebenarnya ini rahasia, hasil uji laboratorium Jenderal adalah negatif metamfetamina. Tadinya kami berharap hasilnya positif agar dapat kami terapkan Pasal 127 (KUHP) saja, sehingga Jenderal cukup direhabilitasi saja," kata Teddy mengingat kembali perkataan Mukti kala itu.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita Cepu) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.

 

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.

Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Kasusnya Penuh Kejanggalan: Ada Konspirasi untuk Membinasakan Saya

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU