> >

Abraham Samad: Pelanggaran Etik di KPK Berulang karena Tak Ada Sanksi Tegas dari Dewas

Hukum | 14 April 2023, 20:26 WIB
Mantan Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Jumat (3/5/2019). Abraham menilai terjadinya pelanggaran etik yang berulang di lembaga antirasuah karena tidak ada sanksi tegas dari Dewas KPK. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RYAN PRATAMA )

Kala itu, Lili dilaporkan dengan dua pelanggaran etik karena terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Pertama, Lili terbukti menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Kedua, Lili juga terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Dalam pelanggaran etik tersebut, Majelis Etik Dewas KPK menghukum Lili dengan sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Pada awal April 2022, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi berupa tiket dan fasilitas hotel saat digelarnya MotoGP Mandalika. 

Namun, saat sidang etik bergulir, Lili mengundurkan diri dari posisinya sebagai pimpinan KPK. Hal itu membuat Dewas KPK tidak bisa meneruskan persidangan, sehingga kasus tersebut kemudian dinyatakan gugur.

Tak hanya Lili, Ketua KPK Firli Bahuri juga berulang kali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Di antaranya, dugaan pelanggaran kode etik karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020 lalu. Dalam kasus ini Dewas hanya memberikan sanksi ringan dengan memberikan teguran tertulis kepada Firli.

Firli juga sempat dilaporkan ke Dewas buntut dari tidak lolosnya Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun Dewas menolak laporan tersebut karena tidak cukup bukti.

Yang terbaru, pada awal April 2023, Firli dilaporkan sejumlah pihak ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik ihwal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Tak hanya itu, Firli kembali dilaporkan ke Dewas karena diduga terlibat pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Soal Pelanggaran Pimpinan KPK, Pukat UGM: Presiden Bisa Imbau Usut Pelanggaran Etik dan Pidana

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU