Jokowi Teken Perpres, Lokasi dan Waktu Kerja ASN Bisa Fleksibel tapi Tak Berlaku untuk Instansi Ini
Peristiwa | 14 April 2023, 18:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Pasal 4 dalam aturan tersebut, jumlah jam kerja untuk pegawai instansi pemerintah dan ASN sebanyak 37,5 jam selama lima hari kerja dalam sepekan.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Pencucian Uang Rp349 Triliun Libatkan 491 Entitas ASN Kemenkeu
Waktu kerja dimulai dari Senin hingga Jumat. Sedangkan Sabtu dan Minggu libur. Adapun jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam tersebut tidak termasuk jam istirahat.
Waktu jam istirahat saat hari kerja yakni sebanyak 90 menit pada hari Jumat. Sementara 60 menit pada hari selain Jumat.
Untuk jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama Ramadan hanya sebanyak 32 jam dan tidak termasuk jam istirahat.
Pada saat Ramadan, waktu istirahat dipangkas, yakni sebanyak 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat.
Selanjutnya, untuk jam kerja instansi pemerintah akan dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan di bulan Ramadan, waktu kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Baca Juga: Dampak Larangan Buka Puasa Bersama ASN, Keuntungan Hotel dan Restoran Anjlok Hingga 65%
Meski demikian, ketentuan hari dan jam kerja instansi pemerintah tersebut dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.
Melalui Perpres ini, Jokowi memberi ruang kepada ASN agar dapat bekerja secara fleksibel, baik dalam hal lokasi maupun waktu.
"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam pelaksanaannya, jam dan lokasi kerja secara fleksibel akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan, diatur dengan Peraturan Menteri.
Baca Juga: Agenda DPR Hari Ini: Bahas Tenaga Honorer, Zakat hingga Program Pensiun ASN
Di sisi lain, kendati mendapat ruang kerja yang fleksibel, ASN tetap berkewajiban memenuhi jumlah jam kerja dalam sepekan.
"Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 9 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Namun, aturan mengenai jam dan hari kerja instansi pemerintah dan ASN yang diatur dalam perpres ini tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Gubernur Sumsel Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas Buat Pulang Kampung
Tak hanya itu, aturan ini juga tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri.
Selanjutnya, tidak berlaku juga untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
Adapun Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada Rabu (12/4/2023).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com