> >

KPK Tetapkan Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Hukum | 14 April 2023, 16:23 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Rijatono Lakka, orang yang menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga: Soal Dokumen KPK Disebut Dibocorkan F, Kementerian ESDM: Itu Hanya Surat Kaleng, Bukan Dokumen

"KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Ali mengatakan, penetapan status tersangka Rijatono dilakukan setelah penyidik KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terhadap Lukas Enembe dan menemukan dugaan tindak pidana lain.

Menurut dia, penetapan Rijatono sebagai tersangka TPPU dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery hasil korupsi.

"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Kapolri Sebut Status Brigjen Endar Masih Ditugaskan di KPK

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujarnya.

Adapun KPK telah membekukan rekening Lukas Enembe bernilai sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Tak hanya uang, kata Ali, tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia. Namun, KPK tidak memerinci jumlahnya.

Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.

Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Desak Firli Bahuri Mundur, KSP: Itu Sama Saja Kebencian terhadap Lembaga Negara

Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU