Mahfud MD: Naskah RUU Perampasan Aset Sudah Diparaf, Segera Dikirim ke DPR
Hukum | 14 April 2023, 15:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan perkembangan terbaru terkait rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut penjelasannya naskah RUU Perampasan Aset tersebut telah diteken sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
"Baru saja saya memimpin rapat yang sifatnya lebih teknis mengenai Rancangan UU Perampasan Aset. Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh Ketua Lembaga terkait ," kata Mahfud MD dalam konferensi pers, usai memimpin rapat terkait RUU Perampasan Aset, Jumat (14/4/2023).
Adapun para pejabat yang telah meneken draft RUU Perampasan Aset tersebut adalah Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan Mahfud sendiri.
Menkopolhukam ini menyebut, dalam rapat tersebut pihaknya merapikan urusan teknis dan redaksional soal RUU Perampasan Aset,
Dia pun menegaskan rapat tersebut tidak berpengaruh pada substantif naskah yang sudah diteken para pejabat tersebut.
Baca Juga: Wapres Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR: Hasilnya untuk Rakyat
Lebih lanjut, Mahfud pun menyebut, RUU Perampasan Aset tersebut akan segera dikirim ke DPR.
"Oleh sebab itu Insya Allah dalam waktu dekat RUU ini akan segera dikirim ke DPR," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah beberapa kalu mendesak agar pembahasan rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana segera diselesaikan dan ditetapkan Undang-undang atau UU.
Dia pun mengaku telah menyampaikan kepada DPR dan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan pembahasan rancangan Undang-undang Perampasan Aset tersebut.
"Kita terus mendorong agar RUU perampasan aset segera diselesaikan, penting sekali UU (undang-undang) ini," kata Jokowi di sela kegiatannya di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).
"Kalau udah rampung bagian saya terbitkan surpres (surat presiden)," tegasnya, dipantau dari tayangan Breaking News KompasTV.
Jokowi pun kemudian mengeluhkan pembahasan RUU Perampasan Aset yang terkesan mandek tersebut.
"Sudah kita dorong lama, masa enggak rampung-rampung," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Baca Juga: PBHI: Masyarakat Perlu Bergerak Duduki DPR Jika Pembahasan RUU Perampasan Aset Mandek
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV