Amnesty Minta Polisi Ikut Dalami Unsur Pidana dalam Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK
Hukum | 13 April 2023, 20:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian diminta ikut mendalami dugaan adanya unsur pidana dalam kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai kebocoran dokumen penyelidikan KPK bukan sekadar pelanggaran etik yang ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurutnya, jika dikembangkan, ada unsur dugaan tindak pidana dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK.
Kepolisian, sambungnya, perlu mendalami pihak yang membocorkan rahasia penyelidikan KPK kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Baca Juga: Dewas KPK Bakal Periksa Firli Bahuri soal Laporan Pelanggaran Etik Kebocoran Dokumen Penyelidikan
"Harapan kami proses ini tidak hanya ditangani Dewas KPK, tetapi karena ada masalah pidana juga ditangani oleh kepolisian," ujar Usman dalam program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (13/4/2023).
Usman menjelaskan dari informasi yang diterimanya, kebocoran dokumen penyelidikan KPK telah membuat para pegawai kecewa dan mereka ingin ada sanksi yang tegas kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Bahkan dalam catatan pegawai KPK, ungkapnya, ada 26 kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang gagal karena dibocorkan.
"Kebocoran ini merupakan praktik yang tidak etis dan melanggar prinsip integritas di KPK, seperti yang dilakukan Firli Bahuri," ujar Usman.
Baca Juga: Penyelidikan Laporkan Maki Soal 2 Oknum KPK Bocorkan Dokumen Kasus Korupsi Kementerian ESDM
Lebih lanjut Usman menilai kebocoran dokumen penyelidikan bisa menyebabkan gagalnya upaya penindakan terhadap penyelenggara negara yang terlibat tindak pidana korupsi.
Apalagi menurut laporan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro, kata dia, kebocoran penyelidikan KPK bukan soal kasus tunjangan kinerja di Kementerian ESDM, melainkan soal dugaan suap izin usaha pertambangan di Kementerian ESDM.
"Kita ingin proses penggeledahan yang sudah dilakukan KPK yang menemukan surat penyelidikan itu bisa dilanjutkan dan dikembangkan dengan memanggil Dirjen Minerba, termasuk juga memanggil Menteri ESDM," ujar Usman.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV