> >

Jelang Lebaran 2023, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Penipuan Menggunakan QRIS

Peristiwa | 14 April 2023, 05:00 WIB
QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alat transaksi merchant. BI mencatat jumlah merchant yang menggunakan QRIS sudah menembus 12 juta (3/11/2021). (Sumber: qris.id)

Tidak lama setelahnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan langsung menangani laporan tersebut dan menangkap tersangka berinisial MIML (39).

Diketahui, MIML telah melancarkan penipuan QRIS tersebut di 38 titik, termasuk di masjid-masjid besar seperti di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat dan Masjid Al-Azhar Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, MIML dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Ini Hal yang Harus Diketahui agar Terhindar dari Penipuan QRIS

 

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU