Puluhan Anggota dan Pimpinan DPR Tak Patuh LHKPN, Begini Respons MKD
Politik | 13 April 2023, 18:43 WIBSebelumnya, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menjelaskan, ada empat jenis pelanggaran kepatuhan LHKPN yang dilaporkan pihaknya ke MKD.
Pelanggaran itu meliputi melapor harta kekayaan tidak tepat waktu atau melebihi batas waktu pelaporan 31 Maret, LHKPN tidak berkala, LHKPN tidak tepat waktu dan tidak berkala, dan tidak melaporkan LHKPN sama sekali.
Menurut Kurnia, dari 55 anggota DPR tersebut, empat di antaranya merupakan pimpinan DPR. Bahkan ada delapan anggota DPR yang sama sekali belum pernah melaporkan LHKPN sejak dilantik pada 2019 lalu.
"Pimpinan DPR empat orang yang tidak patuh melaporkan LHKPN, kemudian ada pimpinan komisi yang jumlahnya puluhan orang," ujar Kurnia di Gedung DPR, Rabu (12/4/2023).
Adapun empat pimpinan DPR yang dilaporkan ke MKD, yakni Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk F Paulus.
Baca Juga: ICW: 55 Anggota DPR Belum Patuh LHKPN
Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR Bidang Industri dan Pembangunan dari Fraksi Partai NasDem Rachmad Gobel. Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV