Presiden Jokowi Jamin Hak Gaji Pegawai IKN yang Belum Dibayar Tidak Hilang, Perpres akan Dipercepat
Politik | 13 April 2023, 17:16 WIBBambang mengaku dirinya baru mendapatkan gaji setelah sebelas bulan bekerja untuk Otorita IKN yakni setelah terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.
Kemudian untuk gaji dan tunjangan pejabat eselon I hingga pegawai OIKN juga belum dibayarkan selama berbulan-bulan lantaran masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon I.
"Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony juga butuh waktu sebelas bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya... Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menkopolhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang," ujar Bambang.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV