> >

Pegawai DJKA Terjaring OTT KPK dan Jadi Tersangka, Menhub Budi Karya Sumadi Minta Maaf

Hukum | 13 April 2023, 15:49 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat meninjau Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan, Banten, Senin (10/4/2023). Menhub meminta maaf usai pegawai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub terjaring OTT KPK dan jadi tersangka. (Sumber: Dok. Kemenhub)

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, penetapan tersangka dilakukan seusai penyidik meminta keterangan kepada 25 orang setelah melakukan OTT di beberapa kawasan.

Penetapan sepuluh tersangka itu juga dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, serta melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan dan menetapkan sepuluh orang tersangka," kata Johanis dalam konferensi pers, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api, Ini Perannya

Menurut penjelasannya, dari sepuluh tersangka itu, enam dari kalangan aparatur negara selaku penerima suap, sementara empat lainnya merupakan pihak swasta selaku pemberi suap.

Para tersangka pemberi suap yakni DIN selaku Direktur PT IPA, MUH selaku Direktur PT DF, YOS selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Sementara tersangka penerima suap adalah HNO selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, DEN selaku PPK BTP Jabagteng, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AFF selaku PPK BPKA Sulsel, FAD selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan SYN selaku PPK BTP Jabagbar.

Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undag-undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Kasusnya Penuh Kejanggalan: Ada Konspirasi untuk Membinasakan Saya

Sementara itu, para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Johanis, para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU