> >

Irjen Teddy Minahasa Sebut Jadi Korban Konspirasi dan Rekayasa Kasus Narkoba, Ini Penjelasannya

Hukum | 13 April 2023, 12:29 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

“Jika mengikuti alur cerita di atas, artinya barang bukti sabu 40 kilogram telah lengkap. Lalu barang bukti 3,3 kilogram yang ditangkap di Jakarta itu sesungguhnya berasal dari mana?”

Lebih lanjut, Teddy mengatakan, merujuk keterangan terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti, mereka mengatakan bahwa sabu 3,3 kilogram tersebut berasal dari penyisihan barang bukti sabu di Bukittinggi.

Namun, kata dia, sampai dengan babak akhir persidangan, Dody dan Linda mengaku tidak pernah menyaksikan proses penukaran atau penyisihan sabu dengan tawas.

“Lalu, dari mana mereka bisa berkata seperti itu (ada penukaran sabu dengan tawas). Sementara mereka tidak menyaksikan secara langsung,” tutur Teddy.

Selain itu, Teddy Minahasa membeberkan adanya keterangan antara terdakwa Dody dan asistennya Syamsul Maarif yang kontradiktif. 

Pertama, Teddy menuturkan, tentang tanggal penukaran sabu dengan tawas. Dody Prawiranegara mengatakan penukaran sabu dengan tawas dilakukan pada 13 Juni 2022, sedangkan Syamsul Maarif mengatakan tanggal 14 Juni 2022.

Baca Juga: Dody Prawiranegara Mengaku Kecewa Bongkar Kasus Sabu Teddy Minahasa, tapi Tidak Dihargai

Kedua, tentang lokasi atau tempat penukaran. Menurut Teddy, Dody menyampaikan bahwa penukaran sabu dengan tawas dilakukan di ruangan Kapolres Bukittinggi, tetapi Syamsul Maarif menyebut di rumah dinas Kapolres. 

Ketiga, saksi yang melihat. Teddy menuturkan bahwa Dody dia melihat Syamsul Maarif datang ke ruangannya saat menjabat Kapolres Bukittinggi, lalu pergi ke aula polres. Tetapi, menurut Syamsul Maarif, dia melakukan penukaran sabu dengan tawas seorang diri tanpa ada saksi.

“Artinya semua tuduhan rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya pada kasus ini hanyalah berdasarkan testimonium yang sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum,” kata Teddy.

“Juga tidak pernah dibuktikan secara scientific investigation, baik pembuktian secara formil maupun materiil.”

Demikian pula, lanjut Teddy, dalam surat dakwan jaksa, bahwa perintah menukar sabu dengan tawas sampai dengan acara pemusnahan belum pernah ada pembuktian secara konkret.

“Yang ada hanya kronologis belaka yang mengadopsi dari resume BAP penyidik Polda Metro Jaya. Seharusnya ada pembuktian secara konkret terlebih dahulu jika jaksa menarik saya dalam kasus ini,” ujar Teddy.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa: Perlu Pendalaman Apakah Tepat atau Tidak

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU