> >

KPU Yakin Gugatan Partai Berkarya Ditolak PN Jakpus

Rumah pemilu | 13 April 2023, 11:46 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Berkarya juga menggugat KPU membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat dengan rincian kerugian materiil Rp 215 miliar dan kerugian imateriil Rp 25 miliar. Partai Berkarya juga meminta putusan itu dapat dijalankan serta-merta.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Dibatalkan, Politikus PAN: Masih Ada Gugatan Partai Berkarya

Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo, mengatakan, PN Jakpus telah menerima berkas gugatan dan telah menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut, yakni hakim Bambang Sucipto, Dulhusin, dan Bernadette Samosir. ”Sidang perdana akan diselenggarakan pada 17 April 2023,” kata Zulkifli.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU