Hari Ini, Teddy Minahasa Sampaikan Pleidoi atas Tuntutan Hukuman Mati di Kasus Peredaran Narkoba
Hukum | 13 April 2023, 07:17 WIBBerdasarkan dakwaan, narkotika tersebut berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Baca Juga: Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Harusnya Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati, Ini Alasannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV