> >

Hari Ini, Teddy Minahasa Sampaikan Pleidoi atas Tuntutan Hukuman Mati di Kasus Peredaran Narkoba

Hukum | 13 April 2023, 07:17 WIB
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (tengah) saat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Teddy Minahasa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari ini, Kamis (13/4/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Aprillio Akbar)

Berdasarkan dakwaan, narkotika tersebut berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram. 

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Baca Juga: Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Harusnya Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati, Ini Alasannya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU