Pelayanan SIM Selama Lebaran Tutup 19-25 April 2023, Ada Dispensasi dari Kepolisian
Hukum | 13 April 2023, 07:22 WIBBiaya perpanjangan SIM A dan C
Diketahui, berdasarkan Perkap Nomor 9 Tahun 2012, SIM yang dikeluarkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.
Selain itu, terdapat biaya tambahan lain, seperti biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.
Oleh karena itu, biaya total perpanjangan SIM A mencapai Rp 135.000, sementara biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com