> >

Pelayanan SIM Selama Lebaran Tutup 19-25 April 2023, Ada Dispensasi dari Kepolisian

Hukum | 13 April 2023, 07:22 WIB
Ilustrasi ujian praktik SIM C. Masyarakat yang gagal dalam pelaksanaan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C diberi keringanan beberapa kali untuk bisa mencoba kembali di hari yang sama. (Sumber: Tribratanews.polri.go.id)

Biaya perpanjangan SIM A dan C

Diketahui, berdasarkan Perkap Nomor 9 Tahun 2012, SIM yang dikeluarkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.

 

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.

Selain itu, terdapat biaya tambahan lain, seperti biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.

Oleh karena itu, biaya total perpanjangan SIM A mencapai Rp 135.000, sementara biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU