Kapolri Tegaskan Endar Priantoro Masih Ditugaskan di KPK, Soal Ditarik ke Polri Tunggu Putusan Dewas
Hukum | 13 April 2023, 06:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri memastikan Brigjen Endar Priantoro masih ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini Mabes Polri masih menunggu keputusan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait upaya hukum yang dilakukan Brigjen Endar.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan hasil upaya hukum yang dilakukan Endar Priantoro di Dewas KPK nantinya menjadi masukan Mabes Polri apakah nantinya menarik jenderal bintang satu itu kembali ke Polri atau tidak.
Selain di Dewas KPK, Jenderal Listyo Sigit juga mendengar informasi bahwa Brigjen Endar akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian dengan hormat dirinya dari jabatan direktur penyelidikan KPK.
"Upaya hukum yang sedang dilakukan Pak Endar tentunya menjadi bagian yang harus kami hargai, oleh karena itu kita menunggu hasil semua itu untuk kita tindaklanjuti dengan membuat keputusan," ujar Listyo Sigit di Gedung DPR, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: 20 Kasatgas Penyelidikan Surati Sekjen KPK soal Pencopotan Endar Priantoro
Lebih lanjut Kapolri menegaskan saat ini Brigjen Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK. Dirinya telah mengirimkan surat agar anak buahnya itu tetap berada di KPK sebagai direktur penyelidikan.
Di sisi lain Jenderal Listyo menghargai KPK yang tidak memperpanjang Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan.
Menurutnya jika melihat aturan yang ada sejatinya Brigjen Endar tetap bertugas di KPK, namun Listyo tidak ingin ikut campur lebih dalam, lantaran hal tersebut merupakan permasalahan di internal KPK.
"Dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," ujar Listyo.
Baca Juga: Firli Bahuri Cs Bakal Diperiksa Dewas KPK, Masalah Pertama soal Pencopotan Endar Priantoro
Adapun surat dari Kapolri Jendaral Pol Listyo Sigit Prabowo ke KPK dikirim tanggal 29 Maret 2023. Dalam surat Kapolri memerintahkan perpanjangan penugasan Endar sebagai direktur penyelidikan KPK.
KPK kemudian tidak memperpanjang jabatan Endar karena masa penugasan telah habis per 31 Maret 2023.
Dalam memperjuangkan statusnya di KPK Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.
Selain itu, Endar juga melaporkan Cahya dan Karo SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV