> >

Partai Demokrat Sangkal Empat Bukti Baru yang Diajukan Kubu Moeldoko ke MA

Politik | 13 April 2023, 05:55 WIB
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat di Bawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Sumber: istimewa)

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Ajukan PK ke MA, Menkumham: Itu Hak, Saya Tidak Ikut Campur

Keempat adalah pemberitaan media massa terkait pertemuan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat Partai Demokrat ramai-ramai mendatangi Kemenkumham.

"Itu tidak sembunyi-sembunyi semua diliput dan terbuka. Semua wartawan pun hadir pada waktu itu. Di situ kita bukan intervensi, kita memberikan bukti tambahan, 'Ini loh pak seluruh DPD kita yang mempunyai hak suara sah tidak hadir dalam KLB itu'," terangnya.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya Kepala Staf Presiden Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kudeta Partai Demokrat.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin (3/4).

Baca Juga: Menkumkan Yasonna Laoly Persilahkan Kubu Moeldoko Ajukan PK Kepengurusan Partai Demokrat

 

"KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun mengajukan PK untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

AHY menyatakan bahwa Moeldoko mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru.

Namun menurutnya bukti tersebut sebenarnya sudah pernah diputuskan dalam sidang PTUN Jakarta pada perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT pada tanggal 23 November 2021.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU