Jaksa Beberkan Dosa-dosa Dody Prawiranegara, Minta Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa
Hukum | 12 April 2023, 11:52 WIBTerdakwa Dody mengantarkan sabu tersebut dari Padang ke Jakarta melalui jalur darat dengan ditemani oleh asistennya Syamsul Maarif.
Kemudian, Dody menyuruh Syamsul Maarif untuk berpura-pura menjadi dirinya agar menemui Linda Pudjiastuti dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut untuk kemudian dijual melalui Kasranto.
Atas penjualan sabu tersebut, Dody kemudian menerima uang sebesar Rp 300 juta pada Maret. Kemudian terdakwa menukar uang pecahan rupiah itu ke dalam bentuk mata uang asing dolar Singapura.
“Selanjutnya (Dody Prawiranegara) menyerahkan uang tersebut kepada saksi Teddy Minahasa Putra,” tutur Jaksa.
Tak hanya itu, Dody juga disebut jaksa menjadi orang yang kembali menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2000 gram atau 2 kilo kepada Linda Pudjiastuti melalui saksi Syamsul Maarif untuk dijual kembali.
Baca Juga: Dody Prawiranegara Menangis Bacakan Pleidoi di Persidangan: Saya Begitu Rapuh, Tidak Lagi Tangguh
“Sedangkan sisanya sebanyak 2000 gram yang belum terjual disimpan di rumah terdakwa Dodoy, namun kemudian gagal (dijual) karena tertangkap oleh pihak kepolisian,” ucap Jaksa.
Berdasarkan uraian tersebut, Jaksa menilai perbuatan Dody Prawiranegara telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
“Dengan kesimpulan yang diuraikan di atas, kami memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada Senin, 27 Maret tahun 2023,” ujarnya.
“Kami memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili terdakwa AKBP Dody Prawiranegara bin Haji Maman Supratman menolak seluruh alasan-alasan hukum terdakwa.”
Baca Juga: Dody Prawiranegara Sempat Pulang ke Rumahnya di Depok saat Tugas Antar Sabu Teddy Minahasa ke Linda
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV