Jaksa Beberkan Dosa-dosa Dody Prawiranegara, Minta Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa
Hukum | 12 April 2023, 11:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum atau JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Demikian hal tersebut disampaikan jaksa menanggapi pembelaan Dody Prawiranegara dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Dody Prawiranegara Mengaku Kecewa Bongkar Kasus Sabu Teddy Minahasa, tapi Tidak Dihargai
Dalam sidang tersebut, jaksa lantas membeberkan ‘dosa-dosa’ yang telah dilakukan AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba milik Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa mengatakan bahwa Dody Prawiranegara merupakan orang yang bersedia bekerja sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas untuk kemudian menjualnya guna mendapatkan hasil keuntungan berupa uang.
“(Dody Prawiranegara) orang yang melaksanakan permintaan saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan tersebut dengan tawas,” kata jaksa dalam persidangan.
Untuk menukar sabu dengan tawas, jaksa mengatakan terdakwa Dody menyuruh asistennya Syamsul Maarif untuk mencari tawas. Lalu menukarkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5000 gram atau 5 kilogram dengan tawas.
“Barang bukti sabu tersebut kemudian disimpan di ruang Kapolres Bukittinggi, sementara yang dimusnahkan itu merupakan tawas,” ujar jaksa.
Baca Juga: Dody Menyesal Terlibat Peredaran Sabu: Ini Terjadi karena Saya Takut dengan Teddy Minahasa
Selanjutnya, jaksa menambahkan, Dody juga merupakan orang yang diminta oleh Teddy Minahasa untuk berkomunikasi dengan seorang perantara yang berada di Jakarta bernama Linda Pudjiastuti.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV