Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Vonis Hukuman Mati Diperkuat
Hukum | 12 April 2023, 13:13 WIBHakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan lantang membacakan vonis untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”
Baca Juga: Hari Ini Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo cs atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV