> >

Ferdy Sambo cs Tidak Wajib Hadir dalam Sidang Putusan Banding Hari Ini

Hukum | 12 April 2023, 09:16 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis hukuman mati atas dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas.id)

Setelah Putri secara berurutan Ricky Rizal dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT.DKI dan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan perkara 56/PID/2023/PT.DKI.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Orang Pertama yang Dengarkan Putusan Banding Vonis Pidana Mati Pembunuhan Yosua

"Tentu saja berurutan, waktunya misal pertama perkara teregister 53 Ferdy Sambo dibaca duluan, kemudian ditutup majelis, bertukar posisi kemudian dilanjut perkara 54 Putri Candrawathi, hingga 56 kuat Maruf, semoga bisa selesai hari ini," ujarnya.

Diketahui, sidang pembacaan putusan banding terdakwa pembunuhan Noviansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digelar secara terbuka mulai pukul 09.00 WIB, hari ini.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU