> >

Hari Ini Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo cs atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar

Hukum | 12 April 2023, 05:55 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan banding terdakwa pembunuhan Noviansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan digelar hari ini Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga akan membacakan putusan banding 3 terdakwa lain yakni Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo serta Kuat Ma'ruf.

Sidang dijadwalkan akan digelar secara terbuka mulai pukul 09.00 WIB. Dalam hal ini, pihak pengadilan mengimbau masyarakat tidak berduyun-duyun datang ke persidangan.

Masyarakat umum dapat menyaksikan sidang putusan Ferdy Sambo cs ini secara langsung melalui siaran televisi.

Baca Juga: Besok, Sambo Cs Dengarkan Putusan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta!

"Sesuai dengan majelis hakim, sidang banding akan dilakukan besok (Rabu) mulai pukul 09.00 WIB untuk empat perkara yang banding," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan di tayangan Kompas Pagi, Rabu (12/4).

"Jaksa penuntut umum juga melakukan upaya hukum banding. Jadi sama-sama, setiap perkara yang banding adalah terdakwa dan penuntut umum," lanjutnya.

Putusan Ferdy Sambo Dibacakan Pertama

Menurut Binsar, pihak yang pertama yakni terdakwa Ferdy Sambo dengan nomor perkara 53/PID/2023/PT.DKI. Kemudian pembacaan putusan bagi terdakwa Putri Candrawathi dengan nomor perkara 54/PID/2023/PT.DKI.

Setelah Putri secara berurutan Ricky Rizal dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT.DKI dan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan perkara 56/PID/2023/PT.DKI.

 

Adapun Majelis Hakim Tinggi yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan Hakim Tinggi anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Orang Pertama yang Dengarkan Putusan Banding Vonis Pidana Mati Pembunuhan Yosua

Perkara atas nama Putri Candrawathi diketuai Hakim Tinggi Ewit Soetriadi dengan Anggota Majelis Tinggi Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Perkara Ricky Rizal ditangani oleh Hakim Tinggi H Mulyanto dengan anggota Majelis Hakim Tinggi Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Sedangkan perkara Kuat Ma'ruf diketuai oleh Hakim Tinggi Abdul Fattah dengan Anggota Majelis Tinggi Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto,dan Tony Pribadi.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf mendapat putusan hukuman 15 tahun penjara. 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU