> >

Hari Ini Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo cs atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar

Hukum | 12 April 2023, 05:55 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan banding terdakwa pembunuhan Noviansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan digelar hari ini Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga akan membacakan putusan banding 3 terdakwa lain yakni Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo serta Kuat Ma'ruf.

Sidang dijadwalkan akan digelar secara terbuka mulai pukul 09.00 WIB. Dalam hal ini, pihak pengadilan mengimbau masyarakat tidak berduyun-duyun datang ke persidangan.

Masyarakat umum dapat menyaksikan sidang putusan Ferdy Sambo cs ini secara langsung melalui siaran televisi.

Baca Juga: Besok, Sambo Cs Dengarkan Putusan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta!

"Sesuai dengan majelis hakim, sidang banding akan dilakukan besok (Rabu) mulai pukul 09.00 WIB untuk empat perkara yang banding," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan di tayangan Kompas Pagi, Rabu (12/4).

"Jaksa penuntut umum juga melakukan upaya hukum banding. Jadi sama-sama, setiap perkara yang banding adalah terdakwa dan penuntut umum," lanjutnya.

Putusan Ferdy Sambo Dibacakan Pertama

Menurut Binsar, pihak yang pertama yakni terdakwa Ferdy Sambo dengan nomor perkara 53/PID/2023/PT.DKI. Kemudian pembacaan putusan bagi terdakwa Putri Candrawathi dengan nomor perkara 54/PID/2023/PT.DKI.

Setelah Putri secara berurutan Ricky Rizal dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT.DKI dan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan perkara 56/PID/2023/PT.DKI.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU