> >

Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding KPU, Ketum Prima Ajak Kader Tetap Fokus Verifikasi Faktual

Politik | 12 April 2023, 04:55 WIB
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono di program Dua Arah KOMPAS TV. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satunya memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. (Sumber: KOMPAS TV)

Pihaknya jugas sedang menunggu salinan putusan PT DKI untuk dipelajari dalam mengambil langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung. 

"Mengenai kompetensi absolut, menurut Prima ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan PRIMA adalah hak sipil dan politik," ujar Agus. 

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, PT DKI Jakarta menerima permohonan banding KPU. PT DKI juga membatalkan putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan KPU.

Salah satu Putusan PN Jakpus yakni memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi Rp500 juta kepada penggugat (Partai Prima).

Baca Juga: Perjalanan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu, 4 Kali Gugat KPU hingga Dikabulkan PN Jakpus

Di sisi lain KPU mengapresiasi putusan PT DKI yang membatalkan putusan PN Jakpus. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai hikmah dari putusan banding PT DKI adalah meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi peradilan umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU