> >

Pakar Hukum: Jika Terbukti Bocorkan Dokumen Negara, Ketua KPK Terancam 5 Tahun Bui

Hukum | 12 April 2023, 05:45 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Abdul Fickar menambahkan seorang pejabat atau siapa pun yang membocorkan keterangan yang diketahuinya dan seharusnya disimpan atau diserahkan kepada pejabat untuk kepentingan negara, 
merupakan pelanggaran pembocoran data. 

Menurutnya selain UU KPK, pihak yang membocorkan data dokumen penyelidikan korupsi bisa dikualifikasi dalam Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman penjara atau pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Jadi berdasarkan KUHP itu Pasal 112 itu ancaman hukumannya tujuh tahun, demikian juga di UU KPK ancamannya lima tahun," ujar Abdul Fickar.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU