> >

Anggota DPR Tolak Satgas Bentukan Mahfud MD dan Sri Mulyani untuk Usut Transaksi Janggal Rp349 T

Politik | 11 April 2023, 23:02 WIB
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny K. Harman saat rapat dengar pendapat dengan Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp349 triliun, Selasa (11/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak pembentukan tim gabungan atau satuan tugas (satgas) dari Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang diketuai oleh Mahfud MD, Selasa (11/4/2023).

Salah satu anggota DPR yang menolak pembentukan satgas tersebut ialah Benny K Harman. Menurut dia, satgas atau tim pengusut kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun itu harus independen, bukan bagian dari Komite TPPU yang beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Saya alergi dengan satgas. Ini banyak satgas yang ujung-ujungnya masuk laut. Jadi, kalau sungguh-sungguh pemerintahan, bentuklah satgas independen," kata Benny dalam rapat kerja dengan Komite TPPU di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023), dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Ia bahkan berkata kepada Mahfud MD bahwa pembentukan satgas oleh Komite TPPU tidak masuk akal.

"Pak Mahfud, sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, ada di perpajakan itu, ada di penegak hukum itu juga, kok mereka lagi yang anggotanya (satgas)? Enggak masuk di akal saya itu," kata Benny.

Baca Juga: Komisi III DPR Usul Hak Angket Guna Tuntaskan Kasus Transaksi Janggal Rp340 T Kemenkeu

Oleh sebab itu, dia mempertanyakan rencana pembentukan tim gabungan atau satgas yang akan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta dua direktorat jenderal (ditjen) di Kemenkeu, yakni Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

"Mengapa? Sumber masalahnya anggota-anggota Bapak itu. Ketika Bapak bentuk satgas, lalu mereka lagi diajak jadi anggota, ya saya enggak bisa (terima)," imbuhnya.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding juga menilai rencana pembentukan satgas oleh Komite TPPU untuk mengusut kasus transaksi janggal di Kemenkeu tidak tepat.

"Saya kira tidak tepat, Pak, (kalau bentuk) satgas. Masa persoalan dalam rumah akan diselesaikan oleh orang dalam rumah itu sendiri?" kata Sarifuddin.

Dia pun meminta agar DPR menggunakan hak angket dengan membentuk panitia khusus untuk mengusut kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

"Saya kira lebih tepat kalau diselesaikan lewat hak angket dengan membentuk pansus di DPR," imbuhnya.

Baca Juga: Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Kemenkeu, Komisi III DPR Desak Pembentukan Pansus

Menanggapi masukan-masukan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pembentukan satgas oleh Komite TPPU tidak diperlukan. Sebab, lanjut dia, sudah ada Komite TPPU yang dimandatkan untuk mengusut kasus-kasus TPPU, termasuk transaksi janggal di Kemenkeu

"Sebenarnya satgas tidak perlu, buang-buang waktu, karena sistemnya sama, semuanya strukturnya sama, buat apa? Mendingan itu saja sekarang dimaksimalin untuk mendapatkan hasil daripada laporan hasil analisa dari PPATK kepada komite," kata Sahroni usai rapat, dilansir dari Antara.

"Tapi, kami berharap bahwa sebenarnya satgas itu enggak perlu, kan komite ini sudah ada. Komite inilah yang menjadikan untuk pendalaman mana-mana yang menjadi pertanyaan sebenarnya dari transaksi yang ada di PPATK," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan hasil rapatnya dengan Menkeu Sri Mulyani terkait penyelesaian kasus transaksi mencurigakan atau transaksi janggal senilai Rp349 triliun. Salah satu hasilnya ialah Komite TPPU akan segera membentuk satgas.

"Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara, dan Kemenko Polhukam," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap 7 Hasil Rapat dengan Menkeu Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU